Minggu, 14 November 2010

AL-MAKKI DAN AL-MADANI

BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Al-qur`an di turunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang di dasarkan pada keimanan kepada Allah SWT dan risalah-risalah-Nya. Dimana tempat turunnya al-Qur’an itu berbeda sehingga hal itu menyebabkan kita membedakan Al-Qur’an dari segi tempat turunnya. Seperti yang kita ketahui, Al-Qur’an berdasarkan tempat turunnya itu dibedakan menjadi 2, yakni Makkiyah dan Madaniyyah.
Orang yang membaca al-Qur’anul Karim akan melihat bahwa ayat-ayat Makkiyah mengandung karakteristik yang tidak ada dalam ayat-ayat Madaniyah, baik dalam irama maupun maknanya; sekalipun yang kedua ini didasarkan pada yang pertama dalam hokum-hukum dan perundang-undangannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Makkiyah dan Madaniyyah ?
2.      Bagaimana penentuan Makki dan Madani?
3.      Bagaimana klasifikasi ayat-ayat dan surat-surat dalam Al-Qur’an?









BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Makkiyah dan Madaniyah
      Kata al-makki berasal dari kata “Mekkah” dan al-madani berasal dari kata “Madinah”. Kedua kata tersebut telah dimasuki “ya’” nisbah sehingga menjadi al-makkiy atau al-makkiyah dan al-madaniy atau al-madaniyah. Secara harfiah, al-makki atau al-makkiyah berarti “yang bersifat Mekkah” atau “yang berasal dari Mekkah”, sedangkan al-madaniy atau al-madaniyah berarti “yang bersifat Madinah” atau “yang berasal dari Madinah”. Maka ayat atau surah yang turun di Mekkah disebut dengan al-makkiyah dan yang diturunkan di Madinah disebut dengan al-madaniyah.[1]
      Orang yang membaca al-Qur’anul Karim akan melihat bahwa ayat-ayat Makkiyah mengandung karakteristik yang tidak ada dalam ayat-ayat Madaniyah, baik dalam irama maupun maknanya; sekalipun yang kedua ini didasarkan pada yang pertama dalam hokum-hukum dan perundang-undangannya. Pada zaman jahiliyah masyarakat sedang dalam keadaan buta dan tulli, menymbah berhala, mempersekutukan Allah, mengingkari wahyu, mendustakan hari akhir dan mereka mengatakan ;[2]
   Artinya;
      Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)?’ (Ash Shaaffaat ; 16)
  
   Artinya ;
      “Dan mereka berkata: "Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa", dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja. ”( Al Jaatsiyah:24)

      Secara istilah al-makki wa al-madani berarti “suatu ilmu yang membahas tentang tempat dan periode turunnya surah atau ayat Al-qur’an, baik Mekkah ataupun Madinah”. Ayat atau surah yang turun pada periode Mekkah disebut dengan ayat/surah makkiyah dan ayat/surah yang turun pada periode Madinah disebut dengan ayat madaniyah[3]. Secara terperinci para mufassir berbeda pendapat dalam mendefinisikan makkiyah dan madaniyah tersebut. Perbedaan itu ialah[4]:
a.       Al-makki adalah surat atau ayat yang diturunkan di Mekkah dan sekitarnya, walaupun setelah hijrah.sedangkan al-madani adalah surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya.
b.      Al-makki adalah ayat-ayat yang dikhitabkan kepada penduduk Mekkah sedangkan al-madani adalah ayat-ayat yang dikhitabkan kepada penduduk Madinah.
c.       Al-makki adalah surah atau ayat yang turun kepada Nabi sebelum hijrah, sedangkan al-madani adalah surah atau ayat yang turun kepada Nabi setelah hijrah. Berdasarkan definisi ini, maka ayat yang turun di Mekkah setelah Nabi hijrah ke Madinah termasuk dalam kategori ayat al-madaniyah.

      Perbedaan pendapat diatas dilatarbelakangi oleh berbedanya standar atau dasar pijakan mereka dalam membuat definisi. Ada tiga standar yang dijadikan sebagai dasar, yaitu tempat turunnya (makan an-nuzul) dan individu atau masyarakat yang menjadi objek pembicaraan, larangan atau perintah Al-qur’an  (al-ashkash, al-mukhathabin) dan periode penurunan Al-qur’an (zaman an-nuzul). Diantara ketiga definisi diatas, yang paling masyhur adalah definisi terakhir, yaitu al-makki surah atau ayat yang diturunkan sebelum Nabi hijrah dan al-madani surah atau ayat yang diturunkan setelah Nabi hijrah walaupun turunnya di mekkah. Sebab hal itu sesuai dengan kegunaan ilmu al-makki wa al-madani ini dipelajari[5]. Menurut Az-Zarqani ada tiga hal atau manfaat kegunaan ilmu al-makki dan  al-madani, yaitu[6] :

a.       menentukan ayat nasikh dan mansukh. Jika seseorang mufassir atau mujtahid menemui dua ayat yang kontradiktif, dan dia mengetahui bahwa salah satu diantaranya ayat al-madaniyah dan yang lain al-makkiyah, maka dia dapat menetapkan bahwa ayat al-makkiyah itu telah di-nasakh-kan oleh ayat al-madaniyah.
b.      Mengetahui sejarah syariat. Ia dibebankan kepada umat secara berangsur-angsur. Terlihat, misalnya, nuansa bimbingan ayat-ayat al-makkiyah kepada umat ini berbeda  dengan ayat-ayat al-madaniyah. Sebab periode sebelum hijrah merupakan tahap pertumbuhan, karena itu perlu diberikan secara perlahan-lahan dan tidak merasa diberatkan. Sedangkan periode setelah hijrah merupakan tahap perkembangan, karena itu umat sudah siap menerima segala yang dating dari Allah. Dengan cara demikian, tidak ada para sahabat yang menentang ajaran islam; mereka sepenuhnya tunduk kepada perintah Nabi.
c.       Menanamkan keyakinan kepada umat, dari sudut sejarah, mengenai keabsahan Al-qur’an. Ia datang dari tuhan, bersih dari penyimpangan dan perubahan. Para ulama sangat besar perhatiannya kepada Al-qur’an, sehingga mereka tidak hanya mengetahui, mencatat, dan mengkaji ayat-ayat saja, tetapi juga mengetahui dan mempelajari ayat-ayat yang turun setelah dan sebelum hijrah, ayat yang turun di siang hari, malam hari, di tempat Nbi tinggal, dalam perjalanan, pada musim panas, musim dingin, dan lain sebagainya. 



B Penentuan Ayat Al-Makkiyah dan Al-Madaniyyah
      Ilmu al-makkiyah dan al-madaniyyah termasuk dalam kategori ilmu riwayah. Justru itu, ia tidak akan dapat dikuasai dan diketahui kecuali melalui riwayat dari sahabat. Karena hanya merekalah yang menyaksikan turunnya ayat-ayat Alqur;an kepada Nabi, dalam suasana, tempat, dan masa tertentu. Atau boleh juga melalui riwayat tabi’n yang mereka terima dari sahabat.
      Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengetahui ayat al-makkiyah dan al-madaniyyah, yaitu sima’i dan qiyasi(analogi). Yang pertama adalah berdasarkan penjelasan para sahabat secara langsung. Hal ini dapat diketahui melalui riwayat yang telah ditulis oleh para ahli hadits, seperti al-kuttub as-sittah. Dan yang terkhir adalah dengan cara membandingkan tanda-tanda al-makki atau al-madani  dengan struktur ayat yang terdapat dalam surah.
      Dalam hal qiyasi ini, para ulama telah membuat tanda atau cirri-ciri masing-masing keduanya yang dapat dijadikan standar untuk menentukan makkiyah atau madaniyah-nya suatu surah/ayat[7].
Cirri-ciri ayat makkiyah, adalah[8]
·        Ayat dan Surahnya pendek dan susunannya jelas
·        Banyak bersajak
·        Banyak qasam, tasybih, dan amtsal.
·        Gaya bahasa al-makkiyah jarang bersifat konkret dan realistis materialis, terutama ketika berbincang tentang kiamat.
·        Setiap surah yang mengandung lafal kalla termasuk al-makkiyah. Kata kalla dalam Alqur’an terulang 33 kali dalam 15 surah.
·        Setiap surah yang mengandung ya ayyuhan nas dan tidak mengandung ya ayyuhal ladzina amanu.
·        Ajakan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat dan kengeriannya, neraka dan siksaannya, surag dan nikmatnya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan bukti-bukti rasional dan ayat-ayat kauniyah.
·        Peletakkan dasar-dasar umum bagi perundang-undangan dan akhlak mulia yang menjadi dasar terbentuknya suatu masyarakat; dan penyingkapan dosa orang musyrik dalam penumpahan darah, memakan harta anak yatim secara dzalim, penguburan hidup-hidup bayi perempuan dan tradisi buruk lainnya.
Ciri-ciri ayat madaniyyah adalah[9]
·        Setiap surah yang berisi kewajiban atau had adalah madani.
·        Setiap surah yang didalamnya disebutkan orang-orang munafik adalah madani, kecuali al-ankabut adalah makki.
·        Setiap surah yang didalamnya terdapat dialog dengan ahli kitab adalah madani.
·        Menjelaskan ibadah, muamalah, had/sanksi, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan social, hubungan internasional, baik diwaktu damai maupun perang , kaidah hokum, dan masalah perundang-undangan.
·        Seruan terhadap ahli kitab dari kalangan yahudi dan nasrani, dan ajakan kepada mereka untuk masuk Islam, penjelasan mengenai penyimpangan mereka terhadap kitab-kitab Allah, permusuhan mereka terhadap kebenaran dan perselisihan mereka setelah ilmu datang kepada mereka karena rasa dengki daintara sesama mereka.


C. Klasifikasi  Ayat Al-Makkiyah dan Al-Madaniyyah
   Para Ulama begitu tertarik untuk menyelidiki surah-sursh Makki dan Madani. Mereka meneliti Qur’an ayat demi ayat dan surah demi surah untuk ditertibkan sesuai dengan nuzulnya, dengan memperhatikan waktu, tempat dan pola kalimat.[10]
   Yang terpenting dalam pengklasifikasian Makki dan Madani, yang dipelajari para ulama dalam pembahasan ini  adalah :
1.      Yang diturunkan di Madinah[11]
            ada dua puluh surat Madaniyyah, yakni al-baqarah, ali imran, an-nisa’, al-maidah, al-anfal, at-taubah, an-nur, al-ahzab, Muhammad, al-Fath, al-Hujurat, al-Hadid, al-Mujadalah, al-Hasyr, al-Mumthanah, al-Jumu’ah, al-Munafiqun, at-Talaq, at-Tahrim, dan an-Nasr.
2.      Yang diperselisihkan[12]
            Sedang yang masih diperselisihkan ada dua belas surah, yakni al-Fathihah, ar-Ra’d, ar-Rahman, as-Saff, at-Taghabun, at-Tatfif, al-Qadar, al-Bayyinah, az-Zalzalah, al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas.
3.      Yang diturunkan di Mekkah[13]
                  Ada 82 surat sisanya, jadi jumlah surat-surat Qur’an itu semuanya seratus empat belas surat.
4.      Ayat-ayat Makkiyah dalam Surat-surat Madaniyyah[14]
                  Dengan menamakan sebuah surat itu Makkiyah atau Madaniyyah tidak berarti surah tersebut seluruhnya Makkiyah atau Madaniyyah, sebab di dalam surat Makkiyah terkadang terdapat ayat-ayat Madaniyyah, dan di dalam surat Madaniyyah pun terdapat ayat-ayat Makkiyah. Dengan demikian penamaan surat itu Makkiyah atau Madaniyyah adalah menurut sebagian besar ayat-ayat yang terkandung didalamnya.
                  Diantara sekian contoh ayat-ayat Makkiyah dalam surat Madaniyyah ialah surat al-Anfal, tetapi banyak ulama mengecualikan ayat:
      Yang artinya ;
   Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.”(al-Anfal; 30).
      Mengenai ayat ini, Muqatil mengatakan :”Ayat ini diturunkan di Mekkah; dan; pada lahirnya memang demikian, sebab ia mengandung apa yang dilakukan orang musyrik di Darun Nadwah ketika mereka merncanakan tipu daya terhadap Rasulullah sebelum hijrah.”
5.Ayat-ayat Madaniyyah dalam surat Makkiyah[15]
            Misalnya adalah surat Al-an’am .Ibn Abbas berkata ; ‘’ surah ini semuanya diturunkan  sekaligus di Mekkah, maka ia Mekkiah, kecuali  tiga  ayat dirturunkan di madinah,yaitu al-An’am ayat 151-153 ; Dan surah al-hajj adalah Makkiyah kecuali tiga ayat diturunkan di Madinah, dari firman Allah ; ‘’ inilah dua golongan yang bertengkar mengenai Tuhan mereka....’’ [surat al-Hajj ayat 19-21].
6.Ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah sedang hukumnya Madani.[16]
Mereka memberi contoh dengan firman Allah ;
Artinya ;
‘’ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.’’
            Ayat ini diturunkan di Mekkah pada hari penaklukan kota Mekkah, tetapi sebenarnya Madaniyyah karena diturunkan setelah hijrah; di samping itu seruannya pun bersifat umum. Ayat seperti ini oleh para ulama tidak dinamakan Makki dan tidak juga dinamakan Madani secara pasti. Tetapi mereka katakan ‘’ Ayat yang diturunkan di Mekkah sedang hukumnya Madani’’.
7. Ayat yang diturunkan di Madinah sedang hukumnya Makki.[17]
                  Mereka memberi contoh dengan surah mumthahana. Surah ini diturunkan di Madinah dilihat dari segi tempat turunnya ; tetapi seruannya ditujukan kepada orang musyrik penduduk Mekkah. Juga seperti permulaan surah al-Baqarah yang diturunkan di Madinah, tetapi seruannya ditujukan kepada orang-orang musyrik penduduk Mekkah.
8. Ayat yang serupa dengan yang diturunkan di Mekkah dalam Madani.[18]
               Yang dimaksud oleh para ulama ialah ayat-ayat yang dalam surat madaniah tetapi mempunyai gaya bahasa dan cirri-ciri umum surat Makkiyah. Contoh firman Allah dalam surar al-anfal yang Madaniyyah ;
Artinya ;
Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allah, jika betul (Al Quran) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.’’
9. Yang serupa dengan yang diturunkan di Madinah dalam Makki.[19]
                           Yang dimaksud oleh para ulama kebalikan dari yang sebelumnya no.8. mereka memberi contoh dengan firman Allah dalam An-Najm ;
Artinya ;
(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunanNya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.
As-Suyuti mengatakan ; ‘’ Perbuatan keji ialah setiap dosa yang ada sanksinya. Dosa besar ialah setiap dosa yang yang mengakibatkan siksa neraka. Dan kesalahan-kesalahan kecil ialah apa yang erdapat diantara kedua batas dosa-dosa diatas. Sedang di Mekkah belum ada sanksi yang serupa dengannya.
10.  Ayat yang dibawa dari Mekkah ke Madinah.[20]
            Contohnya ialah surat al-A’la. Diriwayatkan oleh bukhari dari al-Barra bin Azib yang mengatakan :” orang yang pertama kali datang kepada kami dari para sahabat Nabi adalah Mus’ab bin Umar dan Ibnu Ummi Maktum. Keduanya membacakan al-Qur’an pada kami. Sesudah itu datanglah amar, bilal, dan sa’d. kemudian datang pula Umar bin Khatab sebagai orang yang kedua puluh. Baru setelah datanglah nabi. Aku melihat penduduk Madinah bergembira setelah aku membacakan Sabbikhisma rabbikal A’la dari antara surah yang semisal dengannya.  ” pengertian ini cocok dengan Qur’an yang dibawa oleh golongan muhajjirin, lalu mereka ajarkan kepada kaum ansor.
11.  Yang dibawa dari Madinah ke Mekkah.[21]
            Contohnya ialah awal surah al-Baqarah, yaitu ketika rasulullah memerintahkan kepada Abu Bakar untuk berhaji pada tahun kesembilan. Ketika awal surah al-Baqarah turun, Rasul memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk membawa ayat tersebut kepada Abu Bakar, agar ia sampaikan kepada kaum musyrikin. Maka Abu Bakar membacakan kepada mereka dan mengumumkan bahwa setelah tahun ini tidak seorang musyrik pun diperbolehkan berhaji.
12.  Ayat yang turun pada malam hari dan pada siang hari.[22]
            Kebanyakan ayat alqur’an itu turun pada siang hari. Mengenai yang diturunkan pada malam hari Abul Qasim Al-Hassan bin Muhammad bin Habib an-Naisaburi telah menelitinnya. Dia memberikan beberapa contoh, diantaranya : bagian-bagian akhir surah al-Imran. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, ibnul Munzir, Ibnu Mardawaih, dan Ibnu Abud Dunya, meriwayatkan dari Aisyah r.a. :
            Bilal datang kepada Nabi untuk memberitahukan waktu shalat subuh: tetapi ia melihat Nabi sedang menangis. Ia bertanya : “ Rasulullah, apakah yang menyebabkan engkau menangis?“  Nabi menjawab : “Bagaimana sya tidak menangis padahal tadi malam diturunkan kepadaku, “Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda [kekuasaan Allah] bagi orang-orang yang berakal”[ Ali-Imran ayat 190]”. Kemudian katanya “ Celakalah orang yang membacanya, tetapi tidak memikirkannya’’.
13.  Ayat yang turun di musim panas dan musim dingin[23]
                  Para ulama memberi contoh ayat yang turun di musim panas dengan ayat tentang kalalah yang terdapat diakhir surat an-Nisa’.
                  Sedang untuk yang turun di musi dingin mereka contohkan dengan ayat-ayat mengenai ‘tuduhan bohong’  yang terdapat dalam surat an-Nur :
Artinya
   Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.
   Berita bohong ini mengenai istri Rasulullah s.a.w. 'Aisyah r.a. Ummul Mu'minin, sehabis perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H. Perperangan ini diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula 'Aisyah dengan Nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. Dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. 'Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, kemudian kembali. Tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya. Sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa 'Aisyah masih ada dalam sekedup. Setelah 'Aisyah mengetahui, sekedupnya sudah berangkat dia duduk di tempatnya dan mengaharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat ditempat itu seorang sahabat Nabi, Shafwan ibnu Mu'aththal, diketemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya mengucapkan: "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, isteri Rasul!" 'Aisyah terbangun. Lalu dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. Orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. Mulailah timbul desas-desus. Kemudian kaum munafik membesar- besarkannya, maka fitnahan atas 'Aisyah r.a. itupun bertambah luas, sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum muslimin.









BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
         al-makki wa al-madani berarti “suatu ilmu yang membahas tentang tempat dan periode turunnya surah atau ayat Al-qur’an, baik Mekkah ataupun Madinah”. Ayat atau surah yang turun pada periode Mekkah disebut dengan ayat/surah makkiyah dan ayat/surah yang turun pada periode Madinah disebut dengan ayat madaniyah. Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengetahui ayat al-makkiyah dan al-madaniyyah, yaitu sima’i dan qiyasi(analogi). Yang pertama adalah berdasarkan penjelasan para sahabat secara langsung. Hal ini dapat diketahui melalui riwayat yang telah ditulis oleh para ahli hadits, seperti al-kuttub as-sittah. Dan yang terkhir adalah dengan cara membandingkan tanda-tanda al-makki atau al-madani  dengan struktur ayat yang terdapat dalam surah.
B.     Saran
         Dalam penulisan makalah ini, tak elok rasanya kami menyebutkan makalah kami paling benar  ‘’ Tak ada gading yang retak’’. Maka dari itu, kami perlu saran atas kekeliruan yang kami lakukan agar menjadi makalah yang lebih enak dibaca



















DAFTAR PUSAKA



·        Kadar M. Yusuf. 2009.StudiAl-Qur’an.Jakarta:Amzah
·        Manna’ Khalil Al-Qattan. 2009.Ulumul Qur’an.terjemah Mudzakir A.S.: Studi Ilmu-Ilmu Qur’an.Bogor.:Pustaka Litera Antarnusa.
·        Lembaga penyelenggara penterjemah kitab suci Al-Qur’an. 1970.Al-Qur’an dan Terjemahya.Jakarta:Yamunu.



[1] Kadar M. Yusuf,StudiAl-Qur’an,Jakarta,Amzah,2009,hlm.28-29
[2] Manna’ Khalil Al-Qattan,Ulumul Qur’an ,terjemah Mudzakir A.S.: Studi Ilmu-Ilmu Qur’an,Bogor,Pustaka Litera Antarnusa,2009,hlm.70
[3] Lembaga penyelenggara penterjemah kitab suci Al-Qur’an,Al-Qur’an dan Terjemahya,Jakarta,Yamunu,1970,hlm.24.
[4] Ibid, Kadar M. Yusuf,hlm.29
[5] Ibid, Kadar M. Yusuf,hlm.29-30
[6] Ibid, Kadar M. Yusuf,hlm.31
[7] Ibid, Kadar M. Yusuf,hlm.32
[8] Ibid, Kadar M. Yusuf,hlm.33
[9] Ibid, Manna’ Khalil Al-Qattan,hlm.87
[10] Ibid, Manna’ Khalil Al-Qattan,hlm.72
[11] Ibid,hlm.74
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid,hlm.75
[16] Ibid.
[17] Ibid,hlm.76
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid,hlm.77
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid,hlm.79

Minggu, 17 Oktober 2010

Pemikiran Ekonomi Madzhab Alternatif

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kehidupan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat termasuk umat Islam selama ini telah banyak terjadi pelanggaran dan meninggalkan nilai-nilai atau ajaran agama dalam hal ini Islam. Ajaran-ajaran Islam dalam berekonomi seperti larangan Magrib (Maisir, Gharar dan Riba), menimbun atau mempermainkan penawaran (ikhtikar), mempermainkan permintaan (najasy), menipu (tadlis), taghrir, menjual bukan miliknya (bai’ al ma’dum), curang dalam timbangan, eksploitasi sumber daya alam secara serampangan, pemborosan, keserakahan dan sebagainya telah banyak dipraktekan dalam kehidupan ekonomi sehari-harinya dan seolah-olah telah menjadi kebenaran serta keharusan. Pelanggaran syariah dalam berekonomi tersebut telah menyebabkan krisis ekonomi termasuk krisis pada pertengahan 1997 dan financial global pada akhir 2008. Islam sebagai ajaran yang universal dan integral, telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik di bidang sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan maupun bidang ekonomi dan keuangan. Seiring berkembangnya nilai-nilai Islam di tengah masyarakat setelah runtuhnya ajaran komunisme yang berpusat di Sovyet pada tahun 1990-an, sehingga Samuel Paul Hantington menyatakan bahwa setelah komunis runtuh ancaman bagi negara-negara barat adalah peradaban Islam .

B. Rumusan Masalah
1. Siapa tokoh pemikir ekonomi islam madzhab alternatif ?
2. Apa saja karya dan pemikiran dari tokoh-tokoh tersebut ?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui biografi dari tokoh pemikir ekonomi islam madzhab alternatif.
2. Untuk mengetahui karya-karya dan buah pikiran dari tokoh pemikir ekonomi islam madzhab alternative.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pemikiran Ekonomi Menurut Umer Chapra
Tokoh pemikiran ekonomi islam madzhab alternative yang paling terkenal ialah M.Umer Chapra , beliau lahir di Bombay, India pada tanggal 1 Februari 1993. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik.. Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman1.
Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalam ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi pada tahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) dan M.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahsiswa namun juga seluruh fakultas2. DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. 1 http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg010814.html 2 Ibid Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasihat peneliti senior. Aktivitasnya di lembaga-lembaga ekonomi Arab Saudi ini membuatnya di beri kewarganegaraan Arab Saudi oleh Raja Khalid atas permintaan Menteri Keuangan Arab Saudi, Shaikh Muhammad Aba al-Khail. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di Amerika Serikat, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan ekonomi yang dikutinya, termasuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ekonomi dan keuangan dunia seperti IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan lain-lain. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam. Ide-ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan meraih penghargaan King Faisal International Award yang diperoleh pada tahun 1989.Beliau adalah sosok yang memiliki ide-ide cemerlang tentang ekonomi islam. Telah banyak buku dan artikel tentang ekonomi islam yang sudah diterbitkan samapai saat ini telah terhitung sebanyak 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku. Pendapat M. Umer Chapra terhadap ekonomi Islam pernah dikatakannya dan didefinisikannya sebagai berikut: Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. Beliau membandingkan tentang ekonomi konvensional dengan ekonomi islam yang terdapat dalam bukunya yang berjudul The Future Of Economics An Islamic Perspective. antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam karena kajian antara keduanya hampir sama, yaitu; alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang terbatas terhadap kebutuhan4.
3 Ibid
4 M. Umer Chapra, Islam and The Economic Challenge, terjemah Ikhwan Abidin basri : Islam dan Tantangan Ekonomi (Jakarta, Gema Insani Press dan Tazkia Institute, 2000)., hlm. 15
Ekonomi menjelaskan bagaimana memuaskan semua tuntutan dari setiap orang dan kelompok masyarakat jika sumber daya yang tersedia sangat terbatas. Permasalahnnya adalah tuntutan apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana memenuhinya. Jawabannya adalah dengan menggunakan cara khusus agar masyarakat bisa mencapai visinya. Visi ini terkait dengan cita-cita atau harapan di masa depan. Visi ini berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Misalnya, visi tentang kesejahteraan (well-being). Menurut ekonomi konvensional, kesejahteraan adalah pencapaian yang bersifat materialis dan hedonis. Ekonomi konvensional melulu berusaha memenuhi tujuan individu untuk memperoleh keuntungan individu (self-interest). Tujuan hidup manusia hanya untuk memaksimalkan kekayaan dan konsumsi. Tapi, kalau ekonomi berbicara tentang kesejahteraan manusia dalam pengertian yang komprehensif, mestinya cakupannya tidak terbatas pada variabel ekonomi saja tapi juga moral, psikologi, sosial, politik, demografi dan sejarah5.
Terdapat lembaga dalam masyarakat yaitu, pasar, masyarakat dan negara. Keluarga adalah yang terpenting karena memebrikan masukan sumber daya manusia bagi pasar dan negara. Selera, visi dan motivasi individu ditempa dalam keluarga ini. Pembatasan keinginan individu dilakukan dengan pengorbanan kepada keluarga, karena ada kemauan untuk berbagi dengan keluarga. Pasar dan negara juga beroperasi secara efisien jika setiap individu berlaku sama dalam memenuhi kebutuhan diri. Akhirnya, setiap individu dituntut melakukan pengorbanan terhadap kepentingan pribadi demi memenuhi kemaslahatan keluarga, pasar dan negara. Tanpa ini, kesejahteraan yang hakiki atau keinginan untuk berkorban demi orang lain tidak akan tercapai. Untuk mewujudkan ini, kekuatan motivasi lain seperti agama tidak bisa dinafikan. Pencapaian kesejahteraan harus melihat aspek materi dengan agama saling terkait6.

5 M. Umer Chapra, The Future Of Economics An Islamic Perspective, terjemah, Ikhwan Abidin Basri : Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam (Bandung, Gema Insani, 2001), hlm 23
6 Ibid., hlm. 25
B. Pemikiran Ekonomi Menurut Adiwaraman Karim
Sementara itu dari Indonesia sendiri memiliki tokoh pemikir ekonomi islam,yakni Adiwarman Karim. Beliau Lahir di Jakarta, 29 Juni l963. Ayahnya berasal dari Padang, daerah yang banyak menghasilkan ulama-ulama terkenal. Semula ayahnya seorang jaksa, tapi kemudian mengundurkan diri dan lebih memilih menjadi pengacara. Adi lahir empat bersaudara, semuanya laki-laki dan sarjana hukum, kecuali Adi sendiri yang `menyimpang'menjadi sarjana ekonomi. Sejak kecil ia sudah dikenalkan dengan pendidikan agama. Tetapi ketika remaja, Adi sempat terseret pergaulan anak-anak ibukota. Ia lebih senang hura-hura dan disko ketimbang belajar atau ngaji. "Koleksi kaset dan piringan hitamnya masih saya simpan sampai sekarang," katanya. Beruntung otaknya encer, sehingga bisa melewati jenjang sekolah menengah dengan cukup baik. Tetapi sikap suka hura-huranya tetap melekat hingga ia kuliah di IPB Bogor jurusan Ekonomi Pertanian. Akibatnya, nilainya jeblok. Sadar dengan itu, ia berusaha melepaskan diri dari pergaulan teman-temannya yang tak terkontrol. Caranya, ia mengambil kuliah lagi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Lulus dari IPB tahun l986, kemudian melanjutkan ke European University, Belgia, untuk mengambil gelar MBA. Uniknya, kuliahnya di UI diselesaikan setelah setahun ia meraih MBA. Belum puas dengan ilmu yang telah diraih, tahun l992 Adi mengambil master di Boston University, Amerika Serikat atas beasiswa USAID. Thesis masternya tentang Bank Islam di Iran7.
Kajian sistem ekonomi beliau membahas tentang masalah perbankan.. Perkembangan sitem perbankan Syari’ ah tidak lepas dari keinginan masyarakat Islam untuk menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syari’at. Islam adalah suatu pandangan/ cara hidup yang mengatur semua aspek kehidupan, maka tidak ada satupun aspek yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi.
7 http://indramunawar.blogspot.com/2009/04/islam-dan-perbankan-syariah.html
Dalam Ushul Fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimmal wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas8.
Kelahiran Lembaga Keuangan Islam
Negara Muslim mulai mengenal sistem perbankan modern pada abad 19. Bank bank tersebut didirikan di kota - kota besar. Lambat laun, seiring dengan perkembagan sosial, banyak bank pribumi yang didirikan .
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan.
Dengan demikian fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam pada msa Raslullah SAW.
Pada perkembangan berikutnya kegiatan yang dilakukan perorangan kemudian dilakukan institusi yang saat ini dikenal dengan bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi tersebut menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqh adalah riba, sehingga diharamkan9.

8 Adiwarman Karim,Bank Islam:analisis fiqih dan keuangan,Jakarta,Rajagrafindo,hlm.6
9 Ibid,hlm.8
Setelah Raja Henry VIII wafat, digantikan Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, tapi hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan bunga uang. Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya bangsa Eropa melakukan penjelajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga seluruh aktivitas perekonomian didominasi bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim sedang mengalami kemerosotan dan Negara - negara muslim satu persatu jatuh ke tangan penjajahan Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh digantikan institsi ekonomi bangsa Eropa . Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini, sehingga mayoritas bank saat ini adalah warisan bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga. Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an, tetapi usaha itu tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pelestina pada akhir 1950, dimana didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga dilakukan di pedesaan Negara itu. Namun, pendirian Bank Syari’ah paling sukses dan inovatif adalah di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Bank ini mendapat sambutan hangat dari Mesir, khususnya kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang , karena adanya kekacauan di Mesir mit Ghamr mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank Of Egypt dan Bank sentral Mesir pada 1967. Hal ini mengakibatkan prinsip bank tanpa bunga mulai ditinggalkan10.
Pada 1971 konsep tanpa bunga mulai bankit kembali pada rezim Sadat melalui berdirinya Nasser Social Bank. Tujuannya untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan Mit Ghamr. Kesuksesan Mit Ghamr ini menginspirasi berdirinya IDB (International Development Bank) pada Oktober 197511.


10 Ibid,hlm.10
11 Ibid,hlm.10

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tokoh pemikiran ekonomi islam madzhab alternative yang paling terkenal adalah M. Umer Chapra,sedangkan dari pemikir ekonomi islam dari Indonesia ialah Adiwarman Karim.
Pendapat M. Umer Chapra terhadap ekonomi Islam pernah dikatakannya dan didefinisikannya sebagai berikut: Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. Beliau membandingkan tentang ekonomi konvensional dengan ekonomi islam yang terdapat dalam bukunya yang berjudul The Future Of Economics An Islamic Perspective. antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam karena kajian antara keduanya hampir sama, yaitu; alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang terbatas terhadap kebutuhan.









DAFTAR PUSTAKA
M. Umer Chapra, Islam and Economic Development, terjemah Ikhwan Abidin basri : Islam dan Pembangunan Ekonomi.Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Institute.
M. Umer Chapra.2001.The Future Of Economics An Islamic Perspective, terjemah, Ikhwan Abidin Basri : Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam.Bandung:Gema Insani.
Karim,Adiwarman.2004.BankIslam:analisis fiqih dan keuangan.Jakarta:Raja grafindo
http://indramunawar.blogspot.com/2009/04/islam-dan-perbankan-syariah.html
http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg010814.html